Panduan ini diperuntuhkan bagi guru madrasah yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Kode Satker sudah diisikan
2. Sudah SKBK
3. Sudah melengkapi data isian SKAKPT (S36a/b)
4. Layak Tunjangan
Berikut langkah singkat cetak SKAKPT bagi guru Madrasah:
1. Akses layanan SIMPATIKA Portal (kemenag.go.id) , dan pilih Login
PTK/Admin.
2. Masukan UserID dan Password Anda dengan benar.
3. Pilih Layanan Simpatika PTK.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar